Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 52 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistif Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Strategi Dan Sasaran; Tugas Dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Paud Hi Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas Paud Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistif Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NOMOR 42 SERI E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan