Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, strategi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan gizi, layanan perlindungan, layanan pengasuhan, layanan kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, gugus tugas, rencana aksi daerah PAUD HI, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, anggaran penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat