Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, strategi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan gizi, layanan perlindungan, layanan pengasuhan, layanan kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, gugus tugas, rencana aksi daerah PAUD HI, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, anggaran penyelenggaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
09 November 2021
Tanggal Berlaku
09 November 2021
Sumber
BD.2021/No.65
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan