EPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten; Bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan bupati (perbup) tentang kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 Peraturan
Daerah kabupaten lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Lampung SeIatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan
masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah TingkaL ll termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nmor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
Dalam peraturan Bupati ini mengatur ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dan di putuskan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Susunan dan Struktur Organisasi, Rincian Tugas Jabatan, di sertai dengan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 07 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN , PERDAGANGAN DAN UKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa l 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008
tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung SeIatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang telah di tetapkan, yaitu meliputi tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN JABATAN
FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2013
KEDUDUKAN, PEMBIDANGAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL STAF AHLI BUPATI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2013/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara, maka dalam rangka
mengoptimalkan pelaksanaan tugas jabatan struktural
staf ahli, perlu diatur kedudukan, pembidangan, tugas
pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural staf
ahli Bupati Luwu Utara perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBIDANGAN TUGAS
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
NOMOR 1 TAHUN 2013
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan
pejabat pengelola dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pedomannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola,
Perencanaan Kebutuhan Pegawai,
Pengadaan Pegawai,
Pengangkatan Dan Penempatan,
Kerjasama Pengadaan Pegawai Dengan Pihak Lain,
Hak Dan Kewajiban Pegawai,
Disiplin Pegawai,
Pembiayaan Dan Penggajian dan
Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta guna terciptanya kondisi
yang kondusif serta terpeliharanya stabilitas di
Kabupaten Purworejo, perlu dilaksanakan
koordinasi antara aparatur Pemerintah di Daerah
melalui Forum Pimpinanan Daerah Kabupaten
Purworejo; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara
tertib, lancar sehingga berdaya guna dan berhasil
guna, perlu clisusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaran Forum Pimpinan Daerah
Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Oalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371'
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vcrtikal di
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 ten tang
Musyawarah Pimpinan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara
Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara
stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah.
Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah :
a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah;
b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di
Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan
pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah;
e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik
yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas
Daerah dan pembangunan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 731 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas Kelurahan; uraian tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik ditingkat Kelurahan dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.12 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah. Lurah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah berfungsi sebagai : a. penyusun program dan kegiatan kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; c. pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
f. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat; g. pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah kelurahan; h. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; dan i. pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan kelurahan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 142 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas untuk Pejabat di tingkat Kecamatan; Uraian Tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; PP No.101 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.19 Tahun 2008; 'Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pengkoordinasi fasilitasi lintas sektoral; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat