Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah. Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah : a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah; b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah; e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya; f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat