Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012

Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah. Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah : a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah; b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah; e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya; f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
42.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan