Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang telah di tetapkan, yaitu meliputi tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat