Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. Bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus
perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit, dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal
batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa dalam konteks wilayah Jawa Tengah, perkembangan
penyebaran HIV dan AlDS semakin mengkhawatirkan dari tahun
ketahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan kehidupan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AlDS;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Dearah mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, pencegahan HIV dan AIDS, perlindungan terhadap ODHA dan masyarakat, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa derajat kesehatan yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia, sehingga baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, tumbuh dan berkembang, terlindungi dari risiko sakit dan risiko kematian serta dapat menjalani kehidupan yang semakin produktif dari waktu ke waktu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 1996, PP No.72 Tahun 1998, PP No.66 Tahun 2001, PP No.28 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.512/MENKES/PER/IV/2007, Kepmenkessos No.468/MENKES KESSOS/SK/V/2001, Kepmenkes No.1239/MENKES/SK/XI/2001, Kepmenkes No. 1392/MENKES/SK/XII/2001, Kepmenkes No.544/MENKES/SK/VI/2002, Kepmenkes No.900/MENKES/SK/VII/2002, Kepmenkes No.1331/MENKES/SK/X/2002, Kepmenkes No.1332/MENKES/SK/X/2002, Kepmenkes No.679/MENKES/SK/V/2003, Kepmenkes No.1076/MENKES/SK/VII/2003, Kepmenkes No.1202/MENKES/SK/VIII/2003, Kepmenkes No.1479/MENKES/SK/X/2003, Kepmenkes No.131/MENKES/SK/II/2004, Kepmenkes No.867/MENKES/SK/VII/2004, Kepmenkes No. 631/MENKES/SK/IV/2005, 369/MENKES/SK/III/2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Daerah, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen dan Informasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 31 halaman dan 18 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) yaitu peningkatan kecerdasan dan daya pikir anak serta peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat disamping memenuhi kebutuhan industri, maka perlu mengatur peredaran garam beryodium dalam Wilayah Kabupaten Sinjai.
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3456);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4020);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
4737);
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penerapan Standar Nasional
Indonesia;
16. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam
Beryodium;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Perdaran Garam Beryodium Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 225);
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
(1) Dilarang memproduksi, mendistribusi, mengedarkan dan memasarkan garam tidak beryodium,
kecuali diperuntukkan sebagai bahan baku industri bukan pangan, ternak dan tumbuh-tumbuhan
yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2) Produsen dan/atau distributor wajib mencantumkan peruntukan garam pada kemasannya.
(3) Garam tidak beryodium kemasannya wajib diberi label BUKAN UNTUK KONSUMSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan mengawalinya dengan mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan Daerah secara prabayar sebagai sub sistem jaminan sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 T ahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai penjelasan mengenai landasan hukum untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah. Menetapkan tujuan dari sistem jaminan kesehatan, seperti meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Menjelaskan mekanisme pendanaan untuk program jaminan kesehatan, termasuk sumber dana dan alokasinya. Menentunkan manfaat dan lingku jaminan serta pemberian layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara gratis yang meliputi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin, serta pelayanan
kesehatan rujukan di Rumah Sakit dalam wilayah Kabupaten Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Nomor 4 421); Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Transparansi Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. JENIS BIAVA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS
5. PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN Pf DANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan
yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang
kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan;
bahwa pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diatur dalam suatu sistem pelayanan kesehatan yang terpadu
yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/ 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan 331/Menkes/SK/V/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Subsistem Upaya Kesehatan;
3. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat;
4. Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
5. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan;
6. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan;
7. Subsistem Manajemen Kesehatan;
8. Pengendalian dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang
cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk
melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta
untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan
pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang
pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan
dan konsumsi minuman beralkohol;
b. bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman
beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan
pengendaliannya;
c. bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan,
penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara
khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan
dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah
Kabupaten Sinjai.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional
serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya;
b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman
beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di
wilayah Kabupaten Sinjai;
c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi
wilayah Kabupaten Sinjai;
d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan
sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan, Penertiban dan
Pengendalian Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif Retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2008
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
128 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam pelayanan kesehatan dalam
rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu
dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara gratis yang
meliputi pelayanan kesehatan
dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin
, serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah
Sakit dalam wilayah Kabupaten
Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran
Dae rah Kabupaten Gowa
Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam
Lingkup Pemerintah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB Ill : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : JENIS BIAYA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS)
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat