RETRIBUSI - PELAYANAN - KESEHATAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif Retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas.
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2008
- Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
- Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 128 hal
|