Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2009
Tanggal Berlaku
17 Januari 2009
Sumber
LD.2009/2
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan