(1) Dilarang memproduksi, mendistribusi, mengedarkan dan memasarkan garam tidak beryodium, kecuali diperuntukkan sebagai bahan baku industri bukan pangan, ternak dan tumbuh-tumbuhan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (2) Produsen dan/atau distributor wajib mencantumkan peruntukan garam pada kemasannya. (3) Garam tidak beryodium kemasannya wajib diberi label BUKAN UNTUK KONSUMSI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat