Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009

PEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dilarang memproduksi, mendistribusi, mengedarkan dan memasarkan garam tidak beryodium, kecuali diperuntukkan sebagai bahan baku industri bukan pangan, ternak dan tumbuh-tumbuhan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (2) Produsen dan/atau distributor wajib mencantumkan peruntukan garam pada kemasannya. (3) Garam tidak beryodium kemasannya wajib diberi label BUKAN UNTUK KONSUMSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan