Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Penanggulangan HIV dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Dearah mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, pencegahan HIV dan AIDS, perlindungan terhadap ODHA dan masyarakat, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 April 2009
Tanggal Pengundangan
24 April 2009
Tanggal Berlaku
24 April 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan