Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Kerjasama Daerah Dengan Lembaga Pemerintah dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, perlu mengatur tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian International (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
BENTUK KERJASAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN PIHAK KETIGA.
BABI KETERTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemeritah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5. Lembaga Pemerintah adalah Pemeritah Daerah Lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada di bawahnya dan Lembaga Pemerintah Negara Lain. 6. Pihak Ketiga adalah Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. 7. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 8. Kerjasama adalah suatu rangaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna � mencapai efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergi, dan saling menguntungkan. 9. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama dan berisi mengenai urusan yang dikerjasamakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Perjanjian Kerjasama adalah Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama yang berisi Peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 11. Calon Mitra Kerja sama adalah semua pihak baik Lembaga Pemerintah, Maupun Pihak Ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
pasal 2
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 3 Tujuan kerjasama yaitu :
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah; b. meningkatkan pelayanan dan kesejatraan masyarakat di daerah; c. mempercepat akselerasi transper ilmu dan teknologi; dan d. pemberdayaan sumberdaya dan potensi daerah dalam berbagai bidang, untuk meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
BAB Ill RU.ANG LllfGKUP
pasasl 4
(1) Ruang lingkup kerjasama meliputi aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah.
(2) Kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kerjasama pada setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau kerjasama yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi materi muatannya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi secara langsung dari unit kerja yang bersangkutan. (3) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada kebijakan umum Pembanguan Nasional dan Daerah.
BABIV PRllfSIP KERJASAMA
pasal 5
Kerjasama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan Lembaga Pemerintah atau dengan pihak ketiga yang dilaksanakan atas dasar prinsip : a. efisiensi; b. efektifitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; J. keadilan; k. kepastian hukum; dan 1. saling mendukung.
BABV PENYELENGARAAN KERJA SAMA
pasal 6
(1) Kerjasama dapat dilakukan oleh: a. pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah; dan b. pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada dibawahnya dan Pemeritah negara lain serta perusahaan/ organisasi yang berbadan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Prof esi Dalam dan Luar Negeri yang tunduk pada hukum Indonesia sepanjang terdapat keterkaitan dengan tujuan kerjasama.
BABVI IKATAN KERJA SAMA
pasal 7
lkatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 8 (1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah (2) Kesepakatan Bersama berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk, pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan
pasal 9
(1) Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Walikota atau SekretarisDaerah. (2) Perjanjian Kerjasama yang bersifat strategis ditandatangani oleh Walikota. (3) Kriteria Kerjasama yang bersifat strategis didasarkan pada nilai investasi, kompleksitas persoalan dan instansional, jangka waktu perjanjian, mitra kerjasama.
(4) Perjanjian kerjasama yang sifatnya non strategis ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan difasilitasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kerjasama Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
pasal 10
(1) Naskah kesepakatan bersama memuat paling rendah: a. judul; b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. (3) Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling rendah : a. judul; � b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, subyek dan obyek kerjasama, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, pengakhiran kerjasama, keadaan memaksa dan penyelesaian perselisihan serta hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup
BAB VII TATA CARA KERJASAMA
Bagian Pertama Persiapan
pasal 11
Daerah dalam melakukan kerjasama dapat memilih bentuk kerjasama yang ada atau menetapkan sendiri bentuk kerjasamanya berdasarkan kesepakatan.
pasal 12
(1) Tata cara kerjasama diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Walikota
(2) Tim Koordinasi Kerjasama Daerah paling rendah terdiri atas:
Pembina : walikota
Pengarah/Penasehat : wakil walikota
Ketua : sekertaris daerah
wakil Ketua I ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
wakil Ketua II :Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris :Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah
Anggota Tetap :a. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
b. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
c. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset daerah
Anggota Tidak Tetap :a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kerjasama
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama; dan
c. Tenaga Ahli/Pakar.
(3) Tugas Tim Koordinasi Kerjasama Daerah adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. menyusun dan mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; e. menentukan kriteria kerjasama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g.melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; h. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerjasama; i.menyiapkan dan melakukan pembahasan rumusan Perjanjian Kerjasama dengan calon mitra kerjasama; j. menyiapkan perubahan Perjanjian Kerjasama atauAddendum; k. menyiapkan penandatanganan kerjasama; l. dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi kerjasama yang bersifat teknis sesuai dengan urusan yang akan dikerjasamakan; dan m. menyusun telaah staf.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Kerjasama dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli/pakar.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Paragraf Pertama
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Lembaga Pemerintah
pasal 13
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah lainnya dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Penentuan Lembaga Pemerintah Daerah tergantung pada urusan yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan keserasian pembangunan antar daerah, dampak lintas daerah, alih pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan sumber daya manusia, efisiensi pelayanan publik, ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
2 Bagian Kerjasama Daerah, memfasilitasi seluruh proses permohonan kerja sama, penawaran untuk melakukan kerjasama dilakukan dengan surat permohonan dengan tembusan ke Gubemur, Menteri Dalam Negeri dan DPRD, dengan sekurang-kurangnya memuat bidang urusan yang akan dikerjasamakan, manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah, bentuk kerjasama dan jangka waktu kerja sama.
3. Penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah diterima oleh Bagian Kerjasama Daerah.
4. Bagian Kerjasama Daerah, melakukan pengkajian terhadap penawaran kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait urusan yang akan dikerjasamakan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani yang hadir dalam pembahasan.
5. Hasil kajian disusun dan dituangkan dalam rumusan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dibahas oleh kedua belah pihak.
6. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
7. Bagian Kerjasama memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama oleh Tim Teknis sampai perjanjian kerja sama siap untuk ditandatangani.
Paragraf Kedua
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 14
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerja sama dari Pihak Ketiga dengan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Penawaran kerjasama dari Pihak Ketiga maupun jawaban atas penawaran kepada calon mitra kerjasama akan diterima oleh Bagi.an Kerjasama Daerah.
2. Bagian Kerjasama Daerah akan melakukan pengkajian terhadap permohonan/penawaran kerjasama dari calon mitrakerjasama.
3. Bagi.an Kerjasama Daerah memfasilitasi pembahasan dan pengkajian yang berkaitan dengan maksud, tujuan dan bentuk kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait, pejabat terkait dan apabila diperlukan dengan Pemohon Kerjasama untuk proses kerjasama.
4. Bagian Kerjasama Daerah memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama sampai perjanjian kerjasama siap untuk ditandatangani.
Bagian Ketiga Koordinasi
Pasal 15
Bagian Kerjasama Daerah sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keriasama.
Bagian Keempat Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama akan . diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak terselesaikan, penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh : a. apabila perselisihan terjadi antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. b. apabila perselisihan terjadi antar daerah di luar Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final dan mengikat. (3) Apabila Kerjasama Daerah dengan pihak terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. (4) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat � ( 1), (2) dan (3) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PEMBIN.AAN DAN PELAPORAN
Pasal I7
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota.
(2) Bagian Kerjasama Daerah sesuai dengan fungsinya melaporkan seluruh Kegiatan Kerjasama kepada Walikota.
BABIX PEMBIAY.AAN
Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kerjasama dibebankan dalam APBD.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
(2) Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan W alikota lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
yang belum diakomodir batas jumlah uang persediaan dalam
Peraturan Wallkota, maka perIu diadakan perubahan terhadap
Peraturan Walikota 8anjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017
tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2017 ditambah
(satu) angka yakni 80 yaitu UPT Metrologi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan (SP) bagi penyelenggara Pelayanan Publik maka, perlu disusun mekanisme penyusunan Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin perlu dirubah dan disesuaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam pemenuhan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peratoran Walikota Tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpado Sato Pinto Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Pengorganisasian Dan Pengendalian; Pengembangan Kapasitas; Pemantauan dan evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
73 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014
;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No. 32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No.2 Tahun 2016 ;15.Perwal No.102 Tahun 2014
1.tujuan perjanjian;2.besaran hibah;3.hak dan kewajiban;4.tata cara penyaluran/ penyerahan dana hibah;5.pertanggung jawaban;6.pelaporan;7.keadaan memaksa
;8.jangka waktu;9.penyelesaian perselisihan;10.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan bangsa yang
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur,
toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tabu, semangat kebangsaan, cinta
tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta
damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli
sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan
pendidikan karakter. Penguatan pendidikan karakter merupakan tanggung jawab
bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter; Nilai-Nilai Dasar Penguatan Pendidikan Karakter; Indikator Nilai-Nilai Pendidikan Karakter; Proses Penguatan Pendidikan Karakter; Kurikulum Pendidikan Karakter; Strategi Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter; Waktu Penguatan Pendidikan Karakter; Pelaksana dan Tanggung Jawab; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, perlu mengatur Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 .
Peraturan Walikota Tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Pemberian Tunjangan Transportasi; Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi; Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KECAMATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
3 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, Walikota perlu
mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan lzin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim
Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik F'ungsi, Pengkaji
Teknis, Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan
perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan
bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
14 Tahun 2007 Tentang Retribusi, perlu d.iatur ketentuan
mengenai retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Walikota
Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/Pltt/M/2007
tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
9. Peraturan Oaerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2013 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III : KETENTUAN PENYELENGGARMN IMB
BAB IV : KETENTUAN PENYELENGGARAAN TABG
BAB V : KETENTUAN PENYELENGGARAAN SLF
BAB VI : PENGKAJI TEKNIS
BAB VII : PENYELENGGARAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII : KETENTUAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB IX : PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUA PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
186 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BD 2017/No.73 E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat