Peraturan ini mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter; Nilai-Nilai Dasar Penguatan Pendidikan Karakter; Indikator Nilai-Nilai Pendidikan Karakter; Proses Penguatan Pendidikan Karakter; Kurikulum Pendidikan Karakter; Strategi Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter; Waktu Penguatan Pendidikan Karakter; Pelaksana dan Tanggung Jawab; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat