-PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 7 Tahun 1991, PP No. 71 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama, Analisis Pryeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pelatihan, Pemagangan Dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Perlindungan, Pengupahan Dan Jaminan Sosial, Fasilitas Kesehatan, Hubungan Kerja, Serikat Pekerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung Walet merupakan jenis satwa liar yang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat di daerah dengan mempertahankan keberadaan populasinya dan
melindungi serta mengelola ekosistem lingkungannya;bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama;bahwa pemerintah daerah berdasarkan hak penguasaan wilayah berwenang mengatur dan mengendalikan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet di daerah;bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang
Burung Walet (Collocalia SPP) di Kabupaten Kotabaru perlu diperbaharui untuk legalitas tindakan pemerintah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KptsII/2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;ruang Lingkup;Objek dan Subjek Izin;Perizinan;Penolakan pemberian Izin;hak dan Kewajiban;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa dan penyelesaiannya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain Lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
-bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
-bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
-bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/PER/XI/1993
-Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/PER/XI/2005
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :949/MENKES/PER/VII/2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008
Perda Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Haka dan Kewajiban, Tanggung jawab Pemerintah, Standar Layanan Minimal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pelayanan Kesehatan Daerah Khusus, Prioritas Pelayanan Pubik Bidang Kesehatan, Kemitraan Bidan dan Sando/Bhisa Partisipasi Masyrakat, Kerja Sama Para Pihak, Sistem Informasi Kesehatan, Pola Rekruitmen, Penepatan Dan Mutasi Pegawai, Promosi Jabatan, penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Mekanisme Pengaduan, Pembiayaan, ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Praktek Dokter, Praktek Perawat, Praktek Bidan Dan Praktek Apoteker
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, pembinaan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian Praktek Dokter Spesialis,
Praktek Dokter Umum, Praktek Dokter Gigi, Praktek
Perawat , Praktek Bidan dan Praktek Apoteker, perlu
ditetapkan ketentuan perizinannya
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK PERIZINAN;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Praktek Dokter, Izin Usaha
Praktek Dokter Gigi, Izin usaha Praktek Perawat dan Izin Usaha
Praktek Bidan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2005, Nomor : 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perindustrian, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagai upaya peningkatan pelayanan prima dibidang Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin dibidang Perindustrian; c. bahwa mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak termasuk dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga pengaturan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun2003 .
Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.115 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa aktivitas pengusahaan sarang burung walet dan sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang sehingga berpengaruh terhadap perkembangan taraf hidup dan perkonomian masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET;
BAB V
PERSYARATAN DAN CARA MENDAPATKAN IZIN;
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS;
BAB VII
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VIII
JANGKA WAKTU PROSES PERIZINAN;
BAB IX
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB X
PENCABUTAN IZIN;
BAB XI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat