Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama, Analisis Pryeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pelatihan, Pemagangan Dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Perlindungan, Pengupahan Dan Jaminan Sosial, Fasilitas Kesehatan, Hubungan Kerja, Serikat Pekerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat