Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dalam efisien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;bahwa dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas Susunan Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan berdasarkan hasil validasi ulang pemetaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk penyelarasan kewenangan Pemerintah Daerah dengan amanah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penataan kembali pewadahan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah;bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terhadap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang di jabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan daerah yang semula Rp802.945.002.180,- bertambah menjadi Rp811.758.621.944, Belanja daerah yang semula Rp828.468.444.758 bertambah menjadi Rp850.045.786.944, Penerimaan pembiayan yang semula Rp25.523.442.578,- bertambah menjadi Rp 38.287.165.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi
penyelenggaraan peringatan Hari
Bondowoso yang bersinergi dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten
Bondowoso, dipandang perlu mengubah dan
menyempurnakan ketentuan terkait peringatan dan
perayaan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Harl Jadi Kabupaten
Bondowoso sesuai ketentuan;
Peratuan ini mengaubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten
Bondowoso. ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1819
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan
merdeka dianugerahi akal budi dan budi nurani,
memiliki harkat dan martabat yang sama antara laki
laki
dan perempuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender di
Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
pengarusutamaan gender di Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten tang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1346);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan karena Bupati wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 2023
UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021
UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021
UU No.25 Tahun 2004
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
UU No.1 Tahun 2022
PP No.109 Tahun 2000
PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012
PP No.71 Tahun 2010
PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023
PP No.12 Tahun 2019
PP No.13 Tahun 2019
PP No.37 Tahun 2023
Permendagri No.52 Tahun 2012
Permendagri No.62 Tahun 2017
Permendagri No.77 Tahun 2020
Permendagri No.9 Tahun 2021
Permendagri No.15 Tahun 2023
Perda No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2019
Perda ini terdiri atas: Ketentuan Umum; APBD; Anggaran Pendapatan Daerah; Anggaran Belanja Daerah; Anggaran Pembiayaan Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan semakin meningkatnya pembangunan di wilayah Kota Bandar Lampung sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas sehingga untuk
menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kota Bandar Lampung;
keberadaan Kota Bandar Lampung sebagai daerah daerah transit kegiatan perekonomian antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sekaligus sebagai Kota Jasa, Perdagangan dan Pusat Pemerintahan memerlukan infrastruktur jaringan utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan secara maksimal kepada
masyarakat dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika infrastruktur secara optimal;
dalam rangka memberikan kepastian hukum, jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi
mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Bandar Lampung;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PMK No. 20/PRT/M/2010; PMK No. 02/PRT/M/2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
24 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
3 Tahun 2016 tentang Desa, masih belum menampung
perkembangan Peraturan Perundang-Undangan saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Tahun 2016 Nomor 3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2023 (3): 59 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, upaya pengamanan maksimal
terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan Produk Hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum lebih lanjut dalam bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan di bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 41 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 48 Tahun 2011;
PP Nomor 41 Tahun 2012;
PP Nomor 6 Tahun 2013;
PP Nomor 47 Tahun 2014;
PP Nomor 3 Tahun 2017;
Perpres Nomor 48 Tahun 2013;
Permentan 13/Permentan/OT. 140/1 /2010;
Permentan 16/Permentan/ OT. 140/1/2010;
Permentan 04/Permentan/OT. 140/1/2013;
Permentan Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015;
Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien;
c. mewujudkan Kesehatan Hewan;
d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan
e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan berdasarkan hasil identifikasi nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708/2020, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap pemutakhiran Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu meliputi ketentuan pasal 3 huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir ddengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 450);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 177);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomeklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012
Nomor 76);
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 88);
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2021 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2022 Nomor 8);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Laporan operasional;
d. Laporan perubahan ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat