Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan daerah yang semula Rp802.945.002.180,- bertambah menjadi Rp811.758.621.944, Belanja daerah yang semula Rp828.468.444.758 bertambah menjadi Rp850.045.786.944, Penerimaan pembiayan yang semula Rp25.523.442.578,- bertambah menjadi Rp 38.287.165.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat