Perda ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu meliputi ketentuan pasal 3 huruf d diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat