Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengaubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso. ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1819

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2023
Tanggal Berlaku
09 Juni 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan