Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
-
Keputusan Bupati tentang pembentukan KPAD, Keputusan Bupati tentang pembentukan P2TP2A, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Forum Anak Daerah, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengumpulan Data Dasar Pengemabangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Perencanaan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Pemantauan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang evaluasi KLA, Peraturan Bupati tentang Mekanisme pemberian saksi administratif
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
standar biaya kegiatan dan honorarium, pemeliharaan dan harga pengadaan barang/jasa-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD. 2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan tertib dan administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah seharusnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun Anggaran 2018 dan sehubungan dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Demak Nomor 10 Tahun 2007, Perda Demak Nomor 4 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 15 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 43 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Honorarium Pembantu Pejabat Penatausaan Keuangan, honorarium Pembantu Bendahara Pengeluaran pada setiap Perangkat Daerah Kota Bengkulu, Honorarium Tim dan Sekretariat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Kota Bengkulu dan Honorarium Majelis dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi belum terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat mengenai perubahan- perubahan dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017, yaitu pasal 1, lampiran I, pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal penumpang umum type B dan pengelolaan pelabuhan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan penyesuaian tarif jenis Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk mengakomodir 2 (dua) jenis retribusi yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Terminal Type B dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 49 Tahun 2002, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 75 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 14a dan 14b, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
14. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, - 6 - tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
d. Retribusi Tempat Rekreasi ;
e. Retribusi Rumah Potong Hewan ;
f. Retribusi Terminal ;dan
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi.
(7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi.
Dan seterusnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Rencana-Pembangunan-Kawasan Perdesaan-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur-Tahun 2016-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa ekselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan yang merupakan amanat Bab IX Bagian Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011; Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 0445 /M.PPN/11/2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2012; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan terkait rencana pembangunan kawasan perdesaan meliputi : Maksud tujuan dan sasaran; Proses penyelenggaraan pembangunan; Lembaga yang terlibat; dan Pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan
pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan
adanya bencana serta pertumbuhan dan
perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor
yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah
penduduk yang menimbulkan kemungkinan
munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak
pada perubahan struktur kota dan penurunan
kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya
untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan
penyelenggaraan kota hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Hijau
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 25 pasal dan 8 bab yaitu
KETENTUAN UMUM , PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU , GUGUS TUGAS KOTA HIJAU , PERAN SERTA , PENGHARGAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yaitu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pegawai ridak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 3 mengenai perpanjangan masa kontrak Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep serta Mutasi Pegawai Tidak Tetap dapat dilaksanakan atas persetujuam Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ketentuan yang juga berubah yaitu ketentuan pada ayat (1) Pasal 6 mengenai Pegawai Tidak Tetap diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila telah mencapai batas usia 60 tahun atau lebih dan bekerja pada SMA/SMK yang telah diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014
3 halaman
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Antenatal Terpadu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Antenatal Terpadu.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 97 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelayanan Antenatal Terpadu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu, Hak dan Kewajiban Pelayanan Antenatal Terpadu, Pembinaan, Pengawasan, serta Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat