Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelayanan Antenatal Terpadu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu, Hak dan Kewajiban Pelayanan Antenatal Terpadu, Pembinaan, Pengawasan, serta Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Antenatal Terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat