Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2013/NO.5, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah dimaksud,
dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2011;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
100
Tahun
2000
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2002;
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Uraian Tugas Sekretariat DPRD.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara ; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu
mendorong setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menambah dan meningkatkan pengetahuannya dengan memberikan kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi melalui mekanisme pemberian tugas belajar;
bahwa untuk kelancaran dan demi tertibnya administrasi/manajemen kepegawaian di daerah, khususnya berkenaan dengan prosedur pemberian tugas belajar bagi PNSD, maka perlu mengatur tata cara dan persyaratan dalam pemberian tugas belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Persyaratan Dan Tata Cara; Hak Dan Kewajiban PNSD Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso; dan
6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara masih raenempati rumah tinggai yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan dan kesehatan masyarakat; dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di bidang perumahan yang layak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan program perbaikan rumah tak layak huni dengan cara pemberian bantuan stimulan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2010; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis, Bedah Rumah Penduduk Miskin adalah Program PEMDA Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan perbaikan kondisi rumah yang tadinya tidak layak menjadi layak huni. Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin yang diamksud merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dalam menumbuh kembangkan dan memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kesetiakawanan sosial serta nilai-nilai kearifan lokal yang potensial dalam mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin dan/atau masyarakat miskin dilaksanakan melalui kegiatan yang mengacu pada DPA SKPD Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Bedah Rumah Bagi Penduduk Miskin yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.46 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Kondisi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a.lingkungan kumuh; b.saluran pembuangan air tidak memenuhi standar; c. jalan setapak tidak diatur; dan d. letak rumah tidak teratur dan berhimpitan; Petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diatur selanjutnya dalam Keputusan Kepala Dinas Sosial; Dengan ketentuan penetapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur selanjutnya dalam Surat Keputusan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kendal No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan Dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2013/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian layanan bagi kebutuhan kepegawaian lebih dapat berjlan optimal, maka Perbup Kendal No 2 Tahun 2012 perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 54 Tahun 2003; PP No 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp no 12 Tahun 2002; Pp No 100 Tahun 2000 sebagaiman atelah diubah dengan PP No 13 tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perka BKN No 13 Tahun 2002 sebagaimana telah dubah dengan PP No 13 tahun 2002; Perka BKN No 21 Tahun 2010; perda Kab Kendal No 14 tahun 2007; Perbup kendal No 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup kendal No 2 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 384.AH.01.04 Tahun 2012 tentang Pengesahan Yayasan, yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Toraya, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bangkalan, perlu dijamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 11/E).
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi ”dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat