SEKRETARIAT dprd - URAIAN TUGAS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2013/NO.5, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah dimaksud,
dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2011;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
100
Tahun
2000
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2002;
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
- Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Uraian Tugas Sekretariat DPRD.
|