PENEGAKAN – DISIPLIN – APARATUR – SIPIL – NEGARA – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Aparatur yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Umum, Kewajiban, Larangan), HUKUM DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Displin), PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN (Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Tim Pemeriksa, Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan, Tata Cara Penjatiuhan Hukuman Displin, Pertimbangan Dalam Menentukan Hukuman Displin, Penyampaian Keputusan Hukuman Displin), BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN,DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN (Berlakunya Hukuman Displin, Hak-Hak Kepegawaian, Penghentian Pembayaran Gaji), PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Kereta Api Indonesia - kai
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 62, LN.2022/No.241, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
Dasar hukum PP ini adalah penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja mendesak dan belanja prioritas lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022, perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/ PMK.07/2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 ; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62002) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 5 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003);
b. Nomor 29 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi baerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62014); c. Nomor 45 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62022); dan d. Nomor 47 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62024), diubah sebagai berikut:
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022
tidak ada
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021 berupa laporan realisasi anggaran dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 62 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas Iii Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Bupati sesuai dengan
kewenangannya menetapkan tarif layanan pada Badan
Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015
tentang Tarif Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015
tentang Tarif Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan jenis layanan baru dan
kebutuhan tarif layanan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Rumah Sakit
Bab III Objek dan Subjek Tarif
Bab IV Kebijakan, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab V Pembagian Kelas
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII ata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif
Bab VIII Pelayanan Pasien Tahanan dan Narapidana
Bab IX Pembebasan dan/atau Pemberian Keringanan atas Tarif
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2020 dicabut.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwako No. 25A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa pedoman pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah diatur dalam Perwako Padang No. 25A Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Padang No. 28 Tahun 2019. Bahwa dengan adanya perbedaan besaran bantuan terhadap penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, Perpres No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 25A Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 25A Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan:
1. Perwako No. 33 Tahun 2018; dan
2. Perwako No. 28 Tahun 2019;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan angka 6 dihapus
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2022
a
. b
ah
w
a dalam rangka me
n
go
pt
imalkan i
de i
n
ov
asi d
an hasil kre
at
ivi
tas d
a
e
rah, pe
r
l
u d
ukun
gan m
asy
arakat d
an Pe
m
e
rintah D
a
e
rah dalam mempe
rkuat sist
em inovasi D
a
e
r
ah termasuk d
a
y
a d
ukung
, kapasi
tas d
an d
a
y
a saing d
a
e
r
ah
; b. b
ah
w
a untuk me
n
i
n
gkatkan ki
n
e
r
j
a Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah d
an ke
s
e
j
aht
e
raan m
asy
arakat
, pe
r
l
u di
atur pengusu
l
an
, pelaksanaan, d
an pe
n
g
a
wasan i
n
ovas
i d
a
e
rah
; c. b
ah
w
a untuk mel
aksanakan ke
t
e
ntuan P
asa
l 390 U
nd
ang- U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah d
an P
asal 8 Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 3
8 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang I
n
ov
asi D
a
e
r
ah, Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah be
rhak mene
tapkan i
nstrument hukum be
ru
pa pe
raturan B
u
pat
i y
an
g d
a
p
at me
mbe
r
i
kan kepastian hukum b
a
gi Pe
merin
tah D
a
e
rah untuk melakukan kegi
atan y
an
g be
rs
ifat i
n
ov
at
i
f
; d. b
ah
w
a be
r
dasarkan pe
rt
imban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada h
uruf a
, huruf b, d
an huruf c, maka perlu di
t
e
ta
pkan Pe
raturan B
upat
i t
e
ntan
g I
n
ov
asi D
a
e
rah.
1. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 4 T
ahun 2
003 te
ntan
g Pembe
ntukan K
ab
upat
e
n Ko
na
we Selatan di P
r
ovi
ns
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara (
Le
mbaran N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 2
4, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 4367
)
; 3. U
ndang
-
Undang Nomor 1
2 T
ahun 2
0
11 te
ntan
g Pe
mbe
ntukan Pe
raturan Pe
rundan
g-U
ndan
g
an (
Lembaran N
egara R
epu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 N
omo
r 52340 seba
gaimana tela di
ubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas U
ndang
-U
ndang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
011 te
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara Re
pub
l
ik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
83 , T
ambahan L
embaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 6
398
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah di
ubah bebe
rapa ka
li te
rakh
i
r dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
01
5 te
n tang Pe
rubahan Kedua atas U
ndan
g- U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten tang Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 58, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 5
679
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Si
st
em N
asio
nal Il
m
u Pe
n
ge
tahuan d
an Te
kn
ologi (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
48, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publi
k I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 6
374
)
; 6. Pe
raturan Pe
me
r
i
ntah N
omo
r 38 T
ahun 2
0
1
7 ten
t
ang I
n
ovas
i D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 2
06, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 61
23
)
; 7. Pe
r
aturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
01
5 te
ntan
g Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Beri
ta N
egara Repu
blik I
ndo
n
esi
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
gaimana telah di
ubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
om
o
r 8
0 T
ahun 2
01
8 tentan
g P
r
o
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i Nomo
r 1
04 T
ahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
n
ilaian dan Pemberian Pe
n
ghar
g
aan dan
/ A
tau I
nsent
i
f I
n
ov
as
i D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
6
11
) ; 9. Pe
raturan D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan No
mo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
ab
u
pat
e
n Ko
na
we Selatan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
u
p
at
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 8
) seba
gaimana tel
ah di
u
bah bebe
rap
a ka
li te
rakh
i
r den
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we S
el
a
tan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
an
g Pe
rubahan K
ed
ua A
tas Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan Nomo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pembe
ntukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
9 N
om
o
r 1
0
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
BAB IV PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH
BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH
BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH
BAB VII DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH
BAB IX INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2022/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata KeIja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata KeIja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara, DISKOMINFO Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Data dan Informasi, Bidang Teknologi Informasi· dan Komunikasi serta Bidang Komunikasi dan Informasi Publik. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara.
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik, formula tarif/besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik;
11. Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang memuat kewenangan penetapan, formula serta contoh perhitungan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat