Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Umum, Kewajiban, Larangan), HUKUM DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Displin), PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN (Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Tim Pemeriksa, Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan, Tata Cara Penjatiuhan Hukuman Displin, Pertimbangan Dalam Menentukan Hukuman Displin, Penyampaian Keputusan Hukuman Displin), BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN,DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN (Berlakunya Hukuman Displin, Hak-Hak Kepegawaian, Penghentian Pembayaran Gaji), PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat