Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 62 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Perwako No. 25A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 25A Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan: 1. Perwako No. 33 Tahun 2018; dan 2. Perwako No. 28 Tahun 2019; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan angka 6 dihapus 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako No. 25A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 62
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwako No. 25A Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan