Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 25A Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan: 1. Perwako No. 33 Tahun 2018; dan 2. Perwako No. 28 Tahun 2019; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan angka 6 dihapus 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat