Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam meningkatkan pendapatan asli derah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Soppeng pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2, TLD No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; pengelolaan; pembinaan; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan atas Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah;
-BAB I (Pasal 1) berisi tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
-BAB II (Pasal 2, 3 dan 4) berisi tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup penyelenggaraan perhubungan.
-BAB III (Pasal 5, 6, 7, 8 dan 9) berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang terdiri dari kewenangan dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian.
-BAB IV (Pasal 10, 11, 12 dan 13) berisi tentang arah kebijakan dan tataran transportasi daerah.
-BAB V (Pasal 14 sampai dengan Pasal 130) berisi tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
-BAB VI (Pasal 131 sampai dengan Pasal 141) berisi tentang penyelenggaraan pelayaran.
-BAB VII (Pasal 142 dan Pasal 143) berisi tentang penyelenggaraan penerbangan.
- BAB VIII (Pasal 144 dan Pasal 145) berisi tentang penyelenggaraan perkeretaapian.
-BAB IX (Pasal 146) mengatur tentang Sumber Daya Manusia.
-BAB X (Pasal 147 sampai dengan Pasal 158) mengatur tentang Ketentuan Penyidikan.
-BAB XI (Pasal 159) berisi tentang peran serta masyarakat.
-BAB XII (Pasal 160 sampai dengan Pasal 164) berisi tentang Sanksi Administrasi yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin.
-BAB XIII (Pasal 165) berisi tentang Ketentuan Pidana.
- BAB XIV (Pasal 166) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
100 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS DAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; agar pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lasnpung tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Provinsi Lampung
UU 14/1964; UU 28/1999; UU 25/2009; UU 23/2014; PP 24/1976; PP 7/1977; PP 79/2005; PP 46/2010; PP 53/2010; Permendagri 13/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Permendagri 21/2011; Permenpan dan RB 33/2011; Permenpan dan RB 34/2011; Permenpan dan RB 39/2011; Permenpan dan RB 63/2011; Perka BKN 12/2011; Perda Prov. Lampung 3/2009; Perda Prov Lampung 11/2009; Perda Prov Lampung 12/2009; Perda Prov Lampung 13/2009; Perda Prov Lampung 14/2009; dan Perda Prov Lampung 11/2015.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jam Kerja; Pemberian Tambahan Penghasilan; Penetapan dan Komponen Perhitungan Besaran Tambahan Penghasilan; Penilaian Kinerja; Pembayaran dan Pajak; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Bagi Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berupa insentif atau sebutan lainnya di luar yang diatur dalam Peraturan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2020
STANDAR HARGA SATUAN - KONSTRUKSI - NONKONSTRUKSI - KONSULTASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Konstruksi, Nonkonstruksi, dan Konsultasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Konstruksi, Nonkonstruksi, dan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU N0 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 29 Th 2000; PP No 38 Th 2007; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 19 Th 2016; Permen PUPR No 28/PRT/M/2016; Perda Kab Tangerang No 6 Th 2010; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Standar Harga Satuan Konstruksi, Nonkonstruksi Dan Konsultasi; 3. Ketentuan Lain - Lain; 4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 02 Tahun 2013
TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2016 No. 530, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/
MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/
MKP/2011;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi
Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.2/HK.001/MKP/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan,
serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna edika
Citrautama diberikan keIeIuasaan dalam poIa pengelola an
keuangan dengan m enerapkan praktek bisnis yang sehat
untuk meningkatkan Jayanan kepada masyarakat,
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan upati
Tasikmalaya Nomor 060/Kep.274-0rg/2014 tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Da rah abupaten
T si aya seb gai S tuan KeIja Perangkat D erah yang
Menerapkan Pola Peng lolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimak sud dalam
h uruf a meliputi Pen gelolaan Investasi Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika
Citrautama;
c . bahwa berdasarkan k etentu an Pasal 94 Peraturan Menteri
Dalam Negeri omor 79 Tahun 201 8 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, pe geloJaan investasi Badan Layanan Umum
Da erah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bu ati tentang Pengelolaan lnvestasi Badan
Layanan Umu m Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Singaparna Medika Citrautama;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016
Terdiri atas 11 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sumber Dan Bentuk Investasi, Pengelolaan Investasi, Hasil Investasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD/02/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan.Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk permendagri No.72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan mentri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala desa, maka untuk kesesuaian dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019, peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa perlu diubah.
Dasar peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;UU No. 43 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2020;Perda No.2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bupati membentuk PPK yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, Anggota ppk yang terhenti Termasuk didalamnya mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa bencana non alam Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU bagi Satuan KerJa Perangkat Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No. 76 Tahun 2013.
1) Besaran Uang Persediaan digunakan sebagai batas jumlah pengajuan SPP-UP setiap SKPD. 2) Batas jumiah SPP-UP merupakan batas tertinggi yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. 3) Dalam hal pengajuan SPP-UP setiap SKPD agar memperhatikan lampiran SPD yang diterbitkan oleh BUD. 4) Dalam pelaksanaan, SKPD tidak boleh melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dalam SPD. 5) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puiuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3); UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat