TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2016 No. 530, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/
MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/
MKP/2011;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi
Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.2/HK.001/MKP/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia;
- : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
- Ketentuan Umum; Organsiasi; Tata Kerja; Persyaratan;Pengangkatan;Pemberhentian;Pendanaan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
- Mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan,
serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011
- 8 halaman
|