-BAB I (Pasal 1) berisi tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah. -BAB II (Pasal 2, 3 dan 4) berisi tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup penyelenggaraan perhubungan. -BAB III (Pasal 5, 6, 7, 8 dan 9) berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang terdiri dari kewenangan dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian. -BAB IV (Pasal 10, 11, 12 dan 13) berisi tentang arah kebijakan dan tataran transportasi daerah. -BAB V (Pasal 14 sampai dengan Pasal 130) berisi tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. -BAB VI (Pasal 131 sampai dengan Pasal 141) berisi tentang penyelenggaraan pelayaran. -BAB VII (Pasal 142 dan Pasal 143) berisi tentang penyelenggaraan penerbangan. - BAB VIII (Pasal 144 dan Pasal 145) berisi tentang penyelenggaraan perkeretaapian. -BAB IX (Pasal 146) mengatur tentang Sumber Daya Manusia. -BAB X (Pasal 147 sampai dengan Pasal 158) mengatur tentang Ketentuan Penyidikan. -BAB XI (Pasal 159) berisi tentang peran serta masyarakat. -BAB XII (Pasal 160 sampai dengan Pasal 164) berisi tentang Sanksi Administrasi yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. -BAB XIII (Pasal 165) berisi tentang Ketentuan Pidana. - BAB XIV (Pasal 166) berisi tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat