Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-BAB I (Pasal 1) berisi tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah. -BAB II (Pasal 2, 3 dan 4) berisi tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup penyelenggaraan perhubungan. -BAB III (Pasal 5, 6, 7, 8 dan 9) berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang terdiri dari kewenangan dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian. -BAB IV (Pasal 10, 11, 12 dan 13) berisi tentang arah kebijakan dan tataran transportasi daerah. -BAB V (Pasal 14 sampai dengan Pasal 130) berisi tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. -BAB VI (Pasal 131 sampai dengan Pasal 141) berisi tentang penyelenggaraan pelayaran. -BAB VII (Pasal 142 dan Pasal 143) berisi tentang penyelenggaraan penerbangan. - BAB VIII (Pasal 144 dan Pasal 145) berisi tentang penyelenggaraan perkeretaapian. -BAB IX (Pasal 146) mengatur tentang Sumber Daya Manusia. -BAB X (Pasal 147 sampai dengan Pasal 158) mengatur tentang Ketentuan Penyidikan. -BAB XI (Pasal 159) berisi tentang peran serta masyarakat. -BAB XII (Pasal 160 sampai dengan Pasal 164) berisi tentang Sanksi Administrasi yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. -BAB XIII (Pasal 165) berisi tentang Ketentuan Pidana. - BAB XIV (Pasal 166) berisi tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
LD No 2/2018
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan