1) Besaran Uang Persediaan digunakan sebagai batas jumlah pengajuan SPP-UP setiap SKPD. 2) Batas jumiah SPP-UP merupakan batas tertinggi yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. 3) Dalam hal pengajuan SPP-UP setiap SKPD agar memperhatikan lampiran SPD yang diterbitkan oleh BUD. 4) Dalam pelaksanaan, SKPD tidak boleh melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dalam SPD. 5) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puiuh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat