Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2014

Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Besaran Uang Persediaan digunakan sebagai batas jumlah pengajuan SPP-UP setiap SKPD. 2) Batas jumiah SPP-UP merupakan batas tertinggi yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. 3) Dalam hal pengajuan SPP-UP setiap SKPD agar memperhatikan lampiran SPD yang diterbitkan oleh BUD. 4) Dalam pelaksanaan, SKPD tidak boleh melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dalam SPD. 5) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puiuh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2014
Tanggal Berlaku
10 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan