PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD/02/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan.Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk permendagri No.72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan mentri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala desa, maka untuk kesesuaian dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019, peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa perlu diubah.
- Dasar peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;UU No. 43 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2020;Perda No.2 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Bupati membentuk PPK yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, Anggota ppk yang terhenti Termasuk didalamnya mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa bencana non alam Corona Virus Disease 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
|