Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Risiko
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
- bahwa agar penilaian resiko di lingkungan Pemerintah Kota Padang dapat dilakukan secara terukur, dapat dicapai, realistis dan tepat waktu perlu diatur pengelolaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Risiko.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-668/K/D4/2012
- Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Berdasarkan Bab II Bagian Kesatu Pasal 2, Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas : a. tujuan strategis pemerintahan daerah; b. tujuan strategis organisasi Perangkat Daerah; dan c. tujuan pada tingkatan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 61, LN.2022/No.240, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara Republik Indonesia kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Nilai penambahan modal tersebut sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 61 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
perubahan kedua-besaran-tunjangan perumahan-tunjangan transportasi-pimpinan dan anggota dprd-kabupaten kupang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun
2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan
Transportasi Bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyusaian besaran tunjangan
perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi
Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 201 7 tentang
Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-UndangNomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Ku pa ng Nomor 28 Tahun 2017 tentang
besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 tentang
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi
Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah
Perbup tersebut mengatur mengenai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 61 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wakatobi No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingk:ungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Ka bu paten W akatobi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara.
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil . Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telab diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagi.mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan
Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi
dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten W akatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 52)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 61 Tahun 2022
PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK:
a. untuk memberikan kepastian hukum salm proses pangawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal republik indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasi risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha perlu mnetapkan peraturan bupatibne tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat khususnya dibidang pengawasan perizinan berusaha dn non perizinan serta pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati bone tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 661 7);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nornor 7 Tahun 2016
\tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 413 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
HAK, KEWAJlBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BAB III
KOORDINATOR PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB IV
SUBSISTEM PENGAWASAN
BABV
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
KEADAAN KAHAR BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 61 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
130
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 61 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria pemberian dan besaran dan tata cara perhitungan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf f ayat (3) Pasal 2, perubahan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 5, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 61 Tahun 2022
ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM TAHUN 2022-2031
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM
TAHUN 2022-2031
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019–2039, perlu adanya pedoman tentang
Pengembangan Industri Unggulan di Kabupaten
Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Pengembangan Industri
Persuteraan Alam Tahun 2022-2031;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2028; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 – 2032; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun
2019 – 2039;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Industri, Industri Unggulan Daerah, Industri Persuteraan Alam, Roadmap, Roadmap Pengembangan Industri Persuteraan Alam. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
ROADMAP. BAB V
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM. BAB VI
TIM PENGARAH, PELAKSANA DAN KELOMPOK KERJSERTA SEKRETARIAT PELAKSANA.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi biaya Kampong Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; PMK No 190/PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Bo 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2023, BAB III Perjalanan Dinas, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
6 Hlm , Lampiran : 5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat