Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022

Penambahan Modal Badan Bank Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara Republik Indonesia kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Nilai penambahan modal tersebut sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2022
Tanggal Berlaku
31 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.240, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1086 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan