Berdasarkan Bab II Bagian Kesatu Pasal 2, Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas : a. tujuan strategis pemerintahan daerah; b. tujuan strategis organisasi Perangkat Daerah; dan c. tujuan pada tingkatan kegiatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat