Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020
PENERIMAAN - PESERTA DIDIK BARU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Permedikbud No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata cara penerimaan perserta didik baru,Pendataan ulang dan pemutahiran data ,perpindahan perserta didik,Pembinaan dan pengawasan,,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2020
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan Kabupaten Konawe; bahwa penyelenggaraan tenaga kerja perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik pemerintah, DPRD maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada; bahwa untuk kepentingan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; bahwa sebagaimana pertimbangan atas maka dianggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja danPeningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2004, PP No 31 Tahun 2006, Perpres No 8 Tahun 2012, Peraturan Menaker No 6 Tahun 2016, Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2012, Peraturan Menakertrtans No 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Kualitas Tenaga Kerja; Sertifikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pendanaan; Kerjasama Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Daerah dan/atau Kurikulum Muatan Lokal Sekolah di Bidang Agama pada Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap
warga negara tanpa kecuali; bahwa untuk memenuhi capaian pembelajaran peserta
didik dalam mengembangkan potensi diri, penguasaan
sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
kondisi, kebutuhan dan khazanah khas Daerah sehingga
dapat membentuk pemahaman peserta didik terhadap
keunggulan dan kearifan di lingkungan tempat tinggalnya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di
Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Ka bu paten Batang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, maka
perlu menyusun kebijakan kurikulum muatan lokal daerah
dan/ a tau kurikulum muatan lokal sekolah di bidang agama
pada sekolah menengah pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalama huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Daerah
dan/ atau Kurikulum Muatan Lokal Sekolah di Bidang
Agama pada Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Muatan Lokal
Bab III Materi Muatan Lokal
Bab IV Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal
Bab V Kerangka Kurikulum
Bab VI Perencanaan dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal
Bab VII Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
Bab VIII Penyiapan Guru, Sarana, Prasarana dan Pendanaan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta \Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
ABSTRAK:
Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca tulis Al Qur’an di Kabupaten Tanah Bumbu. baca tulis Al Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga dan/atau masyarakat, dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, informal dan nonformal. Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an dibuat oleh Tim yang terdiri dari Dinas yang bertugas di bidang pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Bumbu, serta dapat melibatkan Lembaga yang terkait. Tenaga pendidik baca tulis Al Qur’an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan baca tulis Al Qur’an pada satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal, maupun pada jalur pendidikan non formal atau jalur pendidikan informal. Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian. Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam sertifikat kompetensi. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an terdiri atas: biaya investasi; biaya personal; dan biaya operasional. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan formal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan nonformal dan informal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00, dan disetor ke Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu meningkatkan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan kesempatan berupa Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, perlu memiliki kompetensi yang berkualitas dalam pengembangan karier sesuai tingkat pendidikan dalam bidang tugasnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar, dengan perubahan pada pasal 16
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2021/NO. 735; https://jdih.kemenag.go.id/l: 62 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Islam Negeri Sorong,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 93);
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Sistem Penjaminan Mutu Internal
f. Tata Kelola
g. Bentuk dan Tata Cara Penetapan keputusan
h. Perencanaan
i. Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa dan Kekayaan
j. Sarana dan Prasarana
k. Kerja Sama
l
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta menetapkan zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan di dalam Pasal 12 ayat (2) huruf ayang antara lain menegaskan bahwa pendidikan merupakan
urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melanjutkan pemerintahan dan perluasan akses, peningkatan mutu relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
b. bahwa untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a, maka khusus pada bidang pendidikan dipandang
perlu adanya kebijakan pendidikan yang terencana, berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta aksebilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b setidak
tidalmya harus sesuai dengan berbagai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republi.k: Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republi.k: Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB VII KURIKULUM
BAB VIII PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
BAB IX BAHASA PENGANTAR
BAB XII EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XV PENJAMINAN MUTU
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII KERJASAMA
BAB XVIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
BAB XXI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
91 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat