peserta didik - pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta \Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
- 19 hlm
|