Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata cara penerimaan perserta didik baru,Pendataan ulang dan pemutahiran data ,perpindahan perserta didik,Pembinaan dan pengawasan,,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD.2021/No.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan