Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019

Penyelengaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI DAN TUJUAN BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN BAB V JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN BAB VI PENGELOLAAN PENDIDIKAN BAB VII KURIKULUM BAB VIII PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN BAB IX BAHASA PENGANTAR BAB XII EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI BAB XIII PENDANAAN BAB XIV PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN BAB XV PENJAMINAN MUTU BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVII KERJASAMA BAB XVIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF BAB XX KETENTUAN PENUTUP BAB XXI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan