BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka Meberikan pelayan terhadap masyarakat sebagai pelanggan perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memenuhi kebutuhan air bersih PDAM Kabupaten Tanah Laut tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal, sedangkan PDAM Kabupaten Tanah Laut dihadapkan dengan semakin tingginya biaya operasional, sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan operasinya oleh karena itu dalam rangka mendukung pendanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal;bahwa dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Pemerintah Daerah memproses status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah sesuai ketentuan maka perlu menuangkan penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Kabupaten Tanah Laut dimaksud kedalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang – Undang Nomor 8 tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2007 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Kepada BPD Kaltim
ABSTRAK:
Sejak Tahun 2002 sampai dengan 2011 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyertakan Penyertaan Modal kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM sebesar Rp. 35.610.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah); dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2011.
Menambah Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), yang disertakan dengan tahapan sebagai berikut: a. TA 2012 sebesar Rp.26.000.000.000,- ; b. TA 2013 sebesar Rp. 23.500.000.000,- ; c. TA 2014 sebesar Rp. 25.500.000.000,- ; d. TA 2015 sebesar Rp.25.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya, yang badan hukumnya berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya yang badan hukumya berbentuk selain Perusahaan Daerah (PD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2012/NO. 10, TLD NO.129, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim
ABSTRAK:
Bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, rumput laut merupakan salah satu komoditi unggulan terbesar yang dapat dikelola secara profesional untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK:
Perusda Industri Grafika Meri didirikan dengan tujuan antara lain untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan hasil uji tuntas (due dilligence) yang dilakukan ileh Akuntan Publik dsb&d, laporan penilaian properti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FAST, dan kondisi Perusda sudah tidak lagi mencapai tujuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan perusda tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, dan kewajiban-kewajiban setelah pencabutan perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD No.10, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 3 Tahun 1975, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 4 Tahun 2009, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 2 Tahun 2007, Permen BUMN PER-02/MBU/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
-
9 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kab. Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut : PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ); PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 5.356.000.000,- (Lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah); PDAM sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ); dan PD. Purwa Aksara sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat