Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya, yang badan hukumnya berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya yang badan hukumya berbentuk selain Perusahaan Daerah (PD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD.2012/No.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan