Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 11 Tahun 2012

Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2012
Tanggal Berlaku
09 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/NO. 10, TLD NO.129, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan