PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2009

Menemukan 4.387 peraturan dalam 0,021 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009
Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Di Kota Bogor

pendidikan dan pelatihan

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR DI KOTA BATAM

Reklamasi, Penataan Pesisir

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 10 Tahun 2009
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

APBD

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Kependudukan dan Perkawinan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan