Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah, Kabupaten Sekadau memiliki sumber daya yang cukup besar untuk dikelola sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah dan peningkatan PAD dipandang perlu untuk mendirikan BUMD.
UU No 5 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 34 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004; PP no 25 Tahun 2000; UU 40 Tahun 2007; PP 26 Tahun 1998; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2000; Kepmendagri No 50 Tahun 1999; Kemenkumham No M-OI HT.OI Tahun 2000 ; Kepmendagri No 130-60 Tahun 2002; Perda Kabupaten Sekadau No 8 Tahun 2006.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati Sekadau ini antara lain mengenai pembentukan BUMD; tujuan dan kegiatan usaha; tempat kedudukan; permodalan; kepengurusan; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan penggunaan laba bersih; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pasar Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin yang dimuat dalam Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1981 Seri D Nomor Seri 4, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang ini, maka perlu kiranya untuk merevisi Peraturan Daerah dimaksud dengan berpedoman menyesuaikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Pasar; Jasa Pengelolaan; Kewajiban Dan Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tujuan untukmengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.7 tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 tahun 2005, PP No.2 Tahun 2006, Perpres No.67 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.59 Tahun 2007, Kepmendagriotda No.43 Tahun 2000, Kepmenkeu No.35 Tahun 2003, Kepmendagri No.153 Tahun 2004, Kepmenkeu no. KEP-244/KM.5/2005, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum, Organ Perusahaan Daerah Air Minum, Organisasi dan Tata Kerja, Permodalan, Kepegawaian, Tarif Dasar Air, Tarif Pelayanan Air Bersih, dan Biaya, Hak dan Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Pelayanan Air Bersih, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Tahun Buku, Pelaporan, dan Anggaran, Laba, Kerjasama Dengan Pihak Lain, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum, Larangan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008
bahwa guna peningkatan ketertiban pasar menuju terciptanya ketertiban pedagang dan kelancaran proses transaksi jual beli di lingkungan pasar, serta terwujudnya kebersihan, kenyamanan dan keamanan disekitar lingkungan pasar serta untuk menunjang pendapatan Daerah, perlu adanya pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pengaturan pengelolaan pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pasar yang tiap-tiapnya ditentukan klasifikasinya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat. Penentuan klasifikasi pasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuang pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah maka Perlu mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa yang dituangkan dalam peraturan daerah
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten mamasa dan Kota Palopo
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi calon perangkat desa, pembentukan panitian pemilihan perangkat desa, mekanisme pengakatan perangkat desa, dan Penetapan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyakat Desa, maka pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c., perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat; Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2008 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dalam kaitannya dengan ketentuan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan baik kondisi pasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sesuai fasilitas yang disediakan berupa halaman/ pelataran, los dan/ atau kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta dipandang perlu
memungut jasa atas fasilitas tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Majene tentang Retribusi Pasar.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. Struktur dan besaran tarif
5. Wilayah pemungutan
6. Tata cara pemungutan
7. Sanksi administrasi
8. Tata cara pembayaran
9. Tata cara penagihan
10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
11. Kedaluarsa penagihan
12. Ketentuan pidana
13. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas,
pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur fungsi-fungsi
pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban
setiap tingkatan dan / atau susunan pemerintahan
untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum,
administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2006.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat