Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum, Organ Perusahaan Daerah Air Minum, Organisasi dan Tata Kerja, Permodalan, Kepegawaian, Tarif Dasar Air, Tarif Pelayanan Air Bersih, dan Biaya, Hak dan Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Pelayanan Air Bersih, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Tahun Buku, Pelaporan, dan Anggaran, Laba, Kerjasama Dengan Pihak Lain, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum, Larangan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
20 November 2008
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB.SANGGAU: 24 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan