Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman.
|