PERDA ini mengatur tentang Pasar yang tiap-tiapnya ditentukan klasifikasinya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat. Penentuan klasifikasi pasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat