Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Bundaran Perdie M.Yoseph Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran gerak, dinamika, interaksi dan
kombinasi arus lalu lintas jalan, perlu pengaturan perputaran
arus kendaraan pengendalian persimpangan dalam bentuk
bundaran yang digunakan sebagai titik pertemuan antara
beberapa ruas jalan guna meningkatkan keselamatan dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Subyek
Bundaran Perdie M.Yoseph
Dasar Pertimbangan
bahwa untuk kelancaran gerak, dinamika, interaksi dan
kombinasi arus lalu lintas jalan, perlu pengaturan perputaran
arus kendaraan pengendalian persimpangan dalam bentuk
bundaran yang digunakan sebagai titik pertemuan antara
beberapa ruas jalan guna meningkatkan keselamatan dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seru-yan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan;
3. Penggunaan Dana;
4. Lokasi;
5. Waktu Pelaksanaan;
6. Alokasi Anggaran;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Penanggung Jawab;
9. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
10. Penyesuaian Harga;
11. Pendanaan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK MENARA TELEKOMUNIKASI (CELL PLAN) DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu mengatur tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan) di Kabupaten Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2014; Permenkominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan); Persetujuan Penempatan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
Mengingat
:
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali
sehingga Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 perlu
diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 11974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antaaara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang
Wewenang Pengankatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentng
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4741);
11. Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang
Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
pendanaan Korps pegawai republic Indonesia dan
Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada
Sekretariat Dewan Korps Pegawai republic Indonesia;
13. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai republic
Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi
Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09)
BAB XIII A
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 05 TAHUN 2014
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa agar upaya pemanfaatan ruang dapat
dilaksanakan secara bijaksana, berhasil guna dan
berdaya guna, perlu dirumuskan kebijakan dan
strategi penataan ruang, penetapan struktur dan
pola ruang wilayah, arahan pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang serta
pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Kebijakan dan Strategi
Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten
Bab VI Arahan Pemanfataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VII Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003 dicabut.
148 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) PENGEMBANGAN E-GOVERMENT PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya sistem layanan pemerintahan melalui e-Goverment
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2005; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun
2013
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Sasaran;Manfaat;Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 264 ayat (5) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang menuntut perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 agar dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Organisasi Perangk Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur tentang 6 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
394 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan;
b. Bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sector, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah dengna menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Perpres No. 18 Tahun 2020
8. Perda Prov. Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Mencabut:
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2031
Perda No. 4 Tahun 1995 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau
306
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Perwal Kota Pekalongan NO 64 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 hlm
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Perka Batan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015–2019
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 5, BN 2015/ NO 632; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat