Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2020

Pembangunan Bundaran Perdie M.Yoseph Dengan Kontrak Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan; 3. Penggunaan Dana; 4. Lokasi; 5. Waktu Pelaksanaan; 6. Alokasi Anggaran; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Penanggung Jawab; 9. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 10. Penyesuaian Harga; 11. Pendanaan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembangunan Bundaran Perdie M.Yoseph Dengan Kontrak Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan