ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
Mengingat
:
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali
sehingga Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 perlu
diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 11974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antaaara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang
Wewenang Pengankatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentng
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4741);
11. Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang
Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
pendanaan Korps pegawai republic Indonesia dan
Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada
Sekretariat Dewan Korps Pegawai republic Indonesia;
13. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai republic
Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi
Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09)
- BAB XIII A
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
|