Peraturan Walikota ini mengaatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan dan sasaran, kegiatan, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, penentuan kegiatan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat