Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013

CETAK BIRU (BLUE PRINT) PENGEMBANGAN E-GOVERMENT PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Sasaran;Manfaat;Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) PENGEMBANGAN E-GOVERMENT PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2013
Tanggal Berlaku
19 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5, TBD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan