HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH-MEKANISME
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk tertib pengelolaan administrasi dan
pelaksanaan koordinasi serta untuk kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan simplikasi dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
berdasarkan perubahan struktur dan nomenklatur
perangkat daerah, maka perlu adanya suatu mekanisme
hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser; Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, meliputi:
1. maksud, tujuan dan prinsip; 2. Pola Hubungan Kerja; 3. Mekanisme hubungan kerja dan koordinasi; dan 4. Hubungan kerja dalam kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease (covid-19) yang belum menunjukkan penurunan, maka perlu melakukan upaya-upaya penerapan protokol kesehatan dalam penanganan pencegahan corona virus disease (covid-19);
b. bahwa tempat dan fasilitas umum merupakan tempat masyarakat beraktivitas yang mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi tempat penyebaran corona virus disease (covid-19) sehingga diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nin Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prosuk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/381/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
mengatur tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan yang memuat kewajiban masyarakat, larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
4
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 56, BN.2020/NO.834, jdih.menpan.go.id : 47 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi,
serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
61 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 56 Tahun 2020
PERWALI Kota Batu No. 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD TAHUN 2020 NOMOR 56/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah menurunnya eskalasi ancaman bencana akibat Coronavirus Disease 2019 dan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat yang masih berlangsung dalam status transisi darurat ke pemulihan; bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Daerah dilakukan oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; STATUS TRANSISI; PELAKSANAAN; PENCEGAHAN DAN/ATAU PENGENDALIAN COVID-19; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; SUMBER PENDANAAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
76 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan pelaksanaan penggunaan masker dan gelang identitas, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 40 Tahun 1991, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban menggunakan gelang identitas dan sanksi bagi pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 44 Tahun 2015 belum melakukan perubahan atas Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2005; UU Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6Tahun 2006; PP Nomor 8 tahun 2006; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permenkeu Nomor 238 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 108 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 56 Tahun 2020
203
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2020
sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2020/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa data administrasi wilayah merupakan aspek penting dalam perencanan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan di provinsi gorontalo.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 17 thn 2018; PP No. 33 thn 2018; PERPRES No. 9 thn 2016; PERMENDAGRI No. 45 thn 2016; PERMENDAGRI No. 141 thn 2017; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 137 thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 72 thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan si-ayah, kedudukan fungsi dan manfaat, perangkat si-ayah, muatan si-ayah, pengembangan si-ayah, pengelolaan si-ayah, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUAK BURUNG KECAMATAN MANIS MATA KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Desa, perlu kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.9 Tahun 2016, Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas, Penegasan Batas, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Ganti Kecamatan Praya Timur; Sebelah Timur : Desa Pene Kecamatan Jrowaru Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur; dan Sebelah Barat : Desa Kidang dan Desa Landah Kecamatan Praya Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat